*Robert Dynic
Peristiwa
panjang yang entah sampai kapan akan berlangsung, tentu masih membuat publik
bertanya- tanya dan berspekulasi. Disamping karena peristiwa ini menyangkut
Keterlibatan beberapa tokoh dalam institusi penting negara, selain itu juga hal
ini mendapat banyak perhatian publik karena berkaitan dengan tragedi kemanusiaan yang tragis. Terlepas dari pada
itu, penulis lebih tertarik membahas bagaimana konstruksi peristiwa, fakta
sosial, dan gejala-gejala sosial yg menjadi latar terjadinya peristiwa ini.
Peristiwa
semacam ini tentu saja bukan pertama kalinya yang menunjukkan betapa “kotornya”
rumah besar yang beranama kekuasaan dalam
intitusi tersebut. Bahkan sejak
era Reformasi bergulir, tidak dapat dipungkiri upaya membersihkannya selalu
sulit dan justru malah sering muncul masalah rivalitas kepentingan internal,
maupun eksternal khususnya dengan KPK. Misalnya kasus Cicak-Buaya Jilid 1-3.
Selain itu mulai dari kasus simulator SIM, Susno Duaji, kriminalisasi Budi
Gunawan, menduanya Novel Baswedan, hingga saling mengkriminalisasi antara POLRI
dan KPK. Hal itu menunjukkan bahwa ada persaingan kekuasaan dalam internal yang
ditunggangi pihak eksternal untuk membuat institusi tersebut sulit menjadi
institusi yang bersih dan independen.
Praktik
dominasi kuasa elite tertentu dalam kasus ini sangatlah kentara tanpa perlu
ditutup-tutupi. Bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, banyak muncul
ratusan cerita baik yang nyambung, maupun tak nyambung dengan peristiwa
ini. Sehingga hal ini tidak lagi menarik
karena sebetulnya sejak awal publik sudah dapat membaca bahwa dalang dari kasus
ini sudah dapat ditebak.
Secara
teoritis jika berkiblat pada pandangan Weber dan Marx yang melihat kekuasaan
sebagai privilege dan properti dan hanya dimiliki oleh segelintir orang
tertentu untuk memdominasi dengan memanipulasi ideologi, maka tindakan yang
dilakukan Ferdy dalam kasus ini akan cenderung dinilai sebagai tindakan politis
yang tragis. Sementara ketika dipadukan dengan pandangan Foucault, Maka
konklusinya akan berbanding terbalik. Karena Foucault memandang kekuasaan dapat
bersifat tidak stabil, positif, produktif, dan menyebar (omnipresent) seperti
jaringan yang memiliki ruang lingkup strategis di setiap relasi sosial,
contohnya dalam hubungan orangtua dan anak, suami-istri, guru dan murid,
pertemanan, hubungan kerja, dan lain-lain.
Relasi-relasi
sosial menurut Faucault selalu timpang, pun demikian dengan tindakan Ferdi
dalam kasus ini, atau diluar daripada itu seperti orangtua yang kerap melarang
anaknya untuk tidak keluar malam hari, dan seorang atasan yang meminta
karyawannya untuk menuliskan laporan.
Namun
meski demikian, kita tidak bisa juga terburu-buru mengatakan bahwa kekuasaan
selalu bersifat negatif, karena tidak semua kekuasaan dapat digeneralisir
demikian. Misalnya diluar kasus ini, seperti
contoh diatas, seorang ayah yang melarang keras anak perempuannya keluar
malam supaya terhindar dari kriminalitas tidak bisa dikatakan sebagai tindakan
buruk dan memaksa, contoh ini dapat dimaknai sebagai bentuk relasi kuasa yang
bersifat positif, maka kekuasaan itu bersifat relatif, bisa ‘baik’ dan ‘buruk’.
Lalu
apakah kasus Ferdy ini dapat kita klasifikasikan dalam bentuk pengaruh tindakan
kuasa yg positif berdasarkan teori Faucault? Untuk menjawab itu kita juga perlu
tahu bagaimana akar dari kekuasaan itu menjamur. Maka pertama yang harus
diperhatikan adalah bahwa dalam teori Foucault disini kekuasaan selalu ditopang
oleh pengetahuan, pengetahuan menurutnya sebagai bentuk atau wujud kekuasaan
yang menjelma menjadi formasi wacana. Kemudian, wacana tersebutlah yang diklaim
Foucault sebagai wajah kekuasaan,
misalanya dalam kasus ini wacana yang dibangun adalaha kriminalitas yang
pada akhirnya melahirkan siapa yang
salah dan benar, atau contoh lainnya seperti wacana ilmiah tentang psikiatri
melahirkan yang ‘normal’ dan ‘gila’, wacana kecantikan melahirkan salon-salon
kecantikan yang mengidealisasi bentuk tubuh tertentu, dan wacana seksualitas
melahirkan heteroseksualitas versus homoseksualitas.
Kemudian
yang menjadi penting juga untuk lebih jauh melihat apakah dominasi kuasa dalam
kasus ini secara sosiologis dapat
diklaim sebagai langkah positif atau tidak, tentu dilihat dari bagaimana
sosio-historis dari pengetahuan yang menurut Foucault sebagai wujud dari
kekuasaan itu terjadi. Relevan dengan
hal tersebut, Karl Mannheim dalam teori pengetahuannya mengatakan bahwa tak ada
pengetahuan yang lahir dari ruang hampa, melainkan ia dikonstruksi oleh situasi
sosial yang mengitarinya. Oleh sebab itu, ketika melihat sosio-historis kasus
ini berdasarkan beberapa hasil investigasi dan penyidikan sebelumnya oleh
kepolisian, ini merupakan tindakan tragis yang sifatnya rasio instrumental dan
sengaja dikonstruk untuk suatu
kepentingan tertentu, bahkan mirisnya tak ada sisi kemanusiaannya dalam kasus
tersebut.
Dominasi
kuasa memang bukan yang pertama kali terjadi dan bahkan terhitung lumrah. Namun
seringkali dalam praktiknya selalu bersifat paradoksikal. Karena realitasnya
dominasi kuasa hanya dijadikan instrumen untuk
mendominasi kepentingan yang absolute oleh elite tertentu dan menjadi
pembenaran teoritis berdasarkan teori yang radikal atas teori yang lebih cenderung bersifat
relativism.

Komentar
Posting Komentar